Nusantara

Kejati Banten Beri Pendampingan Hukum terkait Kredit Macet Nasabah BJB

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), untuk memberikan pendampingan hukum pada kasus kredit macet.

Kepala Kejati (Kajati) Banten Asep N. Mulyana mengatakan, kerja sama dengan BJB itu terkait dengan pendampingan dan bantuan hukum dalam bidang tata usaha negara.

“Iya (ada pendampingan hukum). Sementara ini di bidang tata usaha negara, terutama gugatan pihak ketiga kepada BJB akan kami berikan pendampingan dengan pengacara negara,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, kerja sama ini juga atas tindaklanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kajagung) dengan BJB. Nantinya, kerjasama ini akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Banten. Kejati Banten akan membantu BJB sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hari ini kami bersama pak Direktur Utama dan jajaran BJB telah melakukan diskusi panjang lebar, kesepahaman proses bisnis tata kelola di BJB. Di sisi lain kami menyampaikan prosedur dan fungsi kami,” terangnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi menyampaikan, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan hukum perdata. Terutama pada permasalahan kredit macet.

Ia menuturkan, pandemi Covid-19 cukup besar berpengaruh pada kredit macet. Dengan kerjasama ini, dapat mensinergikan langkah penyelesaian perdata maupun kredit yang masalah di BJB.

“Tapi kalau dari awal bermasalah, kami akan terapkan pada Kajati maupun Kajari di Banten, untuk diselesaikan secara prosedur hukum,” tuturnya.

Ia menerangkan, transparansi tata kelola bank sudah dilakukan di internal. Bantuan hukum dari Kejati Banten akan berdampak besar pada pendapatan BJB.

“Kebanyaan yang terjadi kredit masalah yang sudah lama tidak terselesaikan. Mungkin salah satu nasabah tidak kooperatif. Sehingga kami memerlukan bantuan dari aparat penegak hukum, dari Kajati maupaun Kajari di seluruh Banten ini, untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur hukum yang ada,” terangnya.

Selain itu, adanya kerjasama ini juga memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan.

“Mudah-mudahan tahun ini menjadi kualitas perbaikan BJB yang sebenarnya secara kualitas sudah cukup baik. Tapi kami berkeinginan untuk jauh lebih baik lagi dengan kerjasama ini,” tuturnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button