Nusantara

Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M, Kejati Banten akan Sidangkan 4 Tersangka Kasus TPPU

INDOPOSCO.ID – Kejati Banten akan segera sidangkan limpahan kasus dari Bareskrim Polri, atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) yang merugikan perusahaan dari Belanda.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani (41) asal Kabupaten Tangerang, Hilmi (43) warga Kota Serang, M. Hafiz alias M. Hafid alias Hafid (40) warga Kota Serang dan satu warga Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeke Bin Udeze Victor (45).

“Sekitar kurang lebih Rp 52 miliar. Yang ada di hadapan ini sekitar Rp 27 miliar. Karena sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Selasa (9/3/2021).

Asep menerangkan, kasus ini dilimpahkan karena locus delicti ada di Banten. Sebanyak tiga tersangka dititipkan sementara di rutan Mabes Polri dan satu tersangka di rutan Cilegon. Pemisahan tahanan dilakukan sebagai antisipasi timbulnya klaster baru Covid-19.

“Kemungkinan pengembangan pasti. Jadi kita selaku Jaksa peneliti dan JPU, akan dikembangan berdasarkan fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan berkas perkara maupun nanti fakta di persidangan. Kalau ada keterlibatan lain,” terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian perkara berawal adanya kerjasama jual beli lintas negara antara dua perusahaan, untuk memesan Covid Rapid Antigen Test sebanyak 50.860 dengan paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes. Total perjanjian kerjasama yaitu Perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual.

Proses pembayaran sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank an. MMS. Pembayaran ke satu sampai empat sebesar USD 250.000. Namun pada pembayaran kelima, pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank Of Korea an. Perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke Rekening BRI Indonesia, sesuai dengan email yang di terima pihak MMS mentransfer pembayaran kelima sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran keenam sebesar USD 532.500.

“Setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI, pengiriman dan transaksi sebelumnya serta transaksi yang baru, bahwa rekening pembayaran yang dikirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah dikirimkan oleh SBI di Korea Selatan,” jelasnya. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button