Polisi Segera Tetapkan Tersangka Terkait Pembalakan Liar di Kapuas Hulu

INDOPOSCO.ID – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan akan ada tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kapuas Hulu sebab persoalan tersebut dari proses penyelidikan sudah naik statusnya menjadi penyidikan.
“Dugaan illegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan, kami akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando kepada Antara, Sabtu (20/2/2021).
Disampaikan Rando, pihaknya akan kembali meminta keterangan pelapor, setelah itu akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka.
Menurutnya, dugaan aktivitas pembalakan liar berdasarkan laporan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dari hasil patroli yang ditemukan adanya dugaan aktivitas illegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara. “Sementara salah satu barang bukti yang kami amankan 406 kayu olahan balok,” ucap Rando.
Patroli petugas kehutanan dari KPH wilayah Kapuas Hulu Utara itu dilaksanakan pada Sabtu (14/2/2021), saat melaksanakan patroli mobil petugas kehutanan terbakar yang menurut KPH dugaan sementara mobil tersebut diduga dibakar oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas illegal logging, bahkan kami sempat cekcok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut,” kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit, di lokasi kejadian Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (14/2/2021).
Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah, Kamis (18/2/2021) mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang didapatkan KPH bahwa aktivitas illegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat. “Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum, kalau mobil itu dibakar, pelakunya jelas, motifnya jelas, kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk illegal logging pelaku nya juga harus jelas,” pinta Mardiansyah. (wib)