Nusantara

Kerap Bolos, ASN Dindikbud Lebak Dipecat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan jabatan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, ketiga ASN itu dipecat karena sering tidak masuk kerja atau membolos.

Wiwin menjelaskan, pemberhentian ketiga ASN mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Sepanjang 2020 kemarin, ada tiga ASN yang kita pecat karena tidak masuk kerja dan melanggar disiplin ASN, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari,” katanya, kepada media Senin (8/2/2021).

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button