Terapkan e-Tilang, Dirlantas Polda Banten Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas
INDOPOSCO.ID – Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang. e-tilang ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
“Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” kata Rudy Purnomo dimapolda Banten, Jumat (5/2/2021).
Rudy menyampaikan bahwa pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran.
“Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang,” ujar Rudy.