KPU Tangsel Minta MK Tolak Gugatan Muhammad-Saraswati
INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo karena dinilai tidak jelas.
Dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021), yang disiarkan secara daring, kuasa hukum KPU Tangsel Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan.
Menurut dia, dalil-dalil pemohon sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon.
KPU Tangsel pun membantah dalil pasangan calon nomor urut 1 Muhammad-Saraswati Djojohadikusumo terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pemohon disebut tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari pemungutan suara ke Bawaslu Provinsi Banten.
Saleh mengatakan KPU Tangsel telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tangsel selama proses pilkada.