Nusantara

Bea Cukai Telukbayur Sita 294.000 Batang Rokok Ilegal

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Telukbayur kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang. Kali ini tim Bea Cukai Telukbayur berhasil mengamankan 40 karton rokok yang tidak memakai pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi yang diterima oleh tim petugas Bea Cukai Telukbayur terkait adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut truk.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” ujar Hilman.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai tersebut di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 40 karton dengan total 294 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas penindakan tesebut, kata Hilman, tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Total nilai barang sebesar Rp299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp161.059.080,” ungkap Hilman.

Hilman menyampaikan, untuk melancarkan aksi dalam pelaksanaan gempur rokok ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat langsung menghubungi kami ataupun Kantor Bea Cukai terdekat,” himbau Hilman. (ipo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button