Nusantara

Kasus Covid Kian Tinggi, Gubernur Banten Perpanjang PPKM

INDOPOSCO.ID – Kasus harian kasus Covid 19 di Banten terus bertambah, bahkan memecahkan rekor baru mencapai 525 kasus pada Senin (25/1/2021) yang tersebar di 8 Kota/Kabupaten. Ini membuat Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di mulai hari ini tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.

Menurut Kepala Biro Administrasi, Beni Ismail, pembatasan yang dimaksud adalah memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional,” terang Beni, Selasa (26/1/2021)

Ia menjelaskan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasioal restoran.

“Pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, serta, mengizinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tuturnya.

Beni menambahkan, Gubernur WH juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur : tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terpisah, Juru Bicara Penananganan Covid 19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatulah yang kini tengah dirawat di ICU RSUD Banten karena terpapar Covid 19 kepada INDOPOSCO.ID melalui videocall meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan).

”Virus Covid 19 itu nyata adanya di tengah-tengah kita. Buktinya saya sekarang dirawat di ICU rumah sakit Banten karena Corona. Untuk itu masyarakat harus tetap mematuhi prokes yang ketat, dan mohon doanya agar saya diberikan kesembuhan,” kata Firman. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button