PWNU Jatim Dorong Dewan Pers dan KPI Beri Sanksi Berat Trans7

INDOPOSCO.ID-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau kepatuhan jurnalistik Trans7 dan memeriksa adanya pelanggaran, termasuk izin penyiarannya, serta memberikan sanksi berat, bila perlu mencabut izinnya.
Hal itu merupakan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani KH Abdul Hakim Mahfudz (Ketua Tanfidziyah PWNU), Dr KH Muhammad Faqih (Sekretaris PWNU), dan KH Anwar Manshur (Rais Syuriah PWNU/pengasuh Pesantren Lirboyo) yang disampaikan kepada pers di Surabaya, Selasa.

Dalam pernyataan resmi itu, PWNU Jatim juga menuntut stasiun televisi nasional Trans7 untuk memberhentikan dan memberi sanksi tegas kepada produser dan tim redaksi yang terlibat dalam tayangan dari program “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025.

Selain itu, PWNU Jatim juga menuntut agar Trans7 wajib menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang memperlihatkan wajah sejati pesantren mulai keilmuan, akhlak, dan pengabdian yang sesungguhnya, termasuk dalam kaitan kemerdekaan republik ini.

PWNU Jatim menilai tayangan program “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 itu bernada peyoratif dan menyudutkan kalangan pesantren serta kiai, khususnya Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur.

Selain tidak etis secara jurnalistik, PWNU Jatim menilai tayangan itu juga tidak sensitif terhadap nilai-nilai kultural dan religius masyarakat Indonesia, terutama umat Islam yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai pilar spiritual serta penjaga tradisi kebangsaan.

Oleh karena itu, PWNU Jawa Timur juga mengingatkan seluruh insan media agar senantiasa mengedepankan etika, tanggung jawab sosial, serta sensitivitas budaya dan agama dalam setiap produksi tayangan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di tengah masyarakat, demi kedamaian negeri.

PWNU Jatim meyakini, media massa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan mencegah polarisasi di tengah kemajemukan, karena itu media seharusnya menjadi jembatan edukatif, bukan sumber provokasi atau pelecehan terhadap simbol keagamaan dan kultural bangsa.

Dalam pernyataan sikap itu, PWNU Jatim juga menginstruksikan kepada PW LPBHNU Jawa Timur untuk mengambil Langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Jajaran PCNU se-Jawa Timur juga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga marwah pesantren dan para kyai di wilayahnya masing-masing.

Pada hari yang sama (14/10), Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jatim menyatakan siap melapor ke Polda Jawa Timur terkait tayangan program “Xpose Uncensored” dari salah satu televisi nasional yang dinilai terang-terangan mendiskreditkan dan merendahkan dunia pesantren.

“Kami sudah mendatangi KPID Jatim untuk menanyakan sejauh mana tayangan tersebut menurut KPID jatim, lalu kami segera mengadukan ke Mapolda Jatim,” kata Ketua LPBH NU Jawa Timur, Sulamul Hadi SH.

Di Jakarta, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan pondok Pesantren Lirboyo KH Anwar Mansur, beserta keluarga besar juga para pengasuh, para santri, dan alumni dari pondok pesantren Lirboyo, atas tayangan tersebut.

Pihaknya mengakui kelalaian dalam isi pemberitaan itu dimana tidak melakukan sensor yang mendalam secara teliti terhadap materi dari pihak luar, namun dia memastikan pihaknya tidak berlepas tanggung jawab atas kesalahan tersebut

Kedepan, dia memastikan polemik itu akan menjadi pelajaran berharga untuk lebih teliti dan bisa memahami rasa hubungan antara santri dengan para kiainya, dengan pengasuh, dan dengan alumni. (bro)

Exit mobile version