INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Ketiga tersangka berinisial MS, S, dan R. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, empat ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya,” kata Kajari Rokan Hulu, Rabani M. Halawa dalam keterangan dikutip pada Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak sesuai ketentuan.
Sebagian pupuk dialokasikan kepada pihak di luar daftar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka S dan R diketahui sebagai pengelola kios UD Sei Kuning Jaya, yang bersama-sama dengan SM, pemilik kios, diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.
Sementara MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo,
diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, kerugian akibat perbuatan S, R, dan SM mencapai Rp1,31 miliar, sedangkan akibat kelalaian MS mencapai Rp24,53 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023, serta surat penetapan tersangka masing-masing untuk MS, S, dan R pada Oktober 2025.
“Ketiganya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025,” tegasnya.
Rabani menegaskan, langkah ini merupakan bukti keseriusan Kejari Rokan Hulu dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pertanian.
“Korupsi di sektor pupuk bersubsidi berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (fer)