Nasional

Jamdatun Ingatkan 3 Hal Harus Dipenuhi Penasihat Hukum Internal Perusahaan

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C) R. Narendra Jatna menekankan, penasihat hukum internal perusahaan atau in house counsel harus memenuhi tiga hal, yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan advokat dalam situasi tertentu.

Selanjutnya, Code of Ethics berperan sebagai kompas moral yang mendefinisikan prinsip-prinsip benar dan salah. Sementara itu, Code of Conduct diibaratkan sebagai peta yang menerjemahkan prinsip-prinsip etik tersebut menjadi aturan perilaku spesifik.

“Organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel, membutuhkan ketiganya,” kata Narendra Jatna dalam acara Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 di Bali dikutip, Senin (6/10/2025).

Berita Terkait

Tujuannya bukan sekadar memenuhi kepatuhan hukum, melainkan untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dengan kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan membangun daya saing. Terlebih, kini perusahaan bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.

“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” Narendra.

Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan, penasihat hukum internal perusahaan juga dalam perkembangannya bukan hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis memegang kompas ketika bisnis menghadapi tantangan.

“Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” imbuh Arkka Dhiratara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button