KPK Cabut Status Tersangka Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang memproses pencabutan status tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni mantan Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proses tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
“Tentunya salah satu dasar untuk menghentikan penyidikan adalah kalau tersangkanya meninggal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Senin (25/8/2025).
Walaupun demikian, Asep menjelaskan proses penghentian status tersangka mantan gubernur tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Kami proses dulu pada tingkat Direktorat Penyidikan, tingkat kedeputian, dan tingkat pimpinan. Itu mungkin yang kami lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut. (dam)