Soal Status Yaqut Cholil Qoumas, Sebaiknya KPK Jangan Terburu-Buru

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyatakan, pengumuman Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 harus berangkat atas temuan bukti yang kuat.
“Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat,” kata Hidayat, seperti dikutip Antara, Rabu (20/8/2025).
Hal itu disampaikan Hidayat, yang juga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespons penggeledahan rumah Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan KPK pada Jumat (15/8/2025).
Untuk itu, dia mengatakan KPK tak perlu terburu-buru dalam mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
“Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus,” ucapnya.
Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.
“Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini,” katanya.
Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(wib)