Nasional

Pulihkan Tatanan Hukum, Kosmak Usulkan Bentuk Panjasus ke Komisi III DPR RI

INDOPOSCO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mengusulkan pembentukan panitia kerja khusus (Panjasus) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Zarof Ricar kepada Komisi III DPR RI.

“Melalui Panjasus Kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut secara sistemik,” ujar Koordinator Kosmak Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2025).

Menurutnya, apabila tatanan hukum tersebut dibiarkan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya. Dan penanggulangan kerusakan tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

“Harus dimulai dari pembersihan mafia hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

Ia meminta Panjasus nanti memanggil para pihak dalam empat cluster. Di antaranya; pertama cluster terduga pemberi suap dalam pengurusan perkara perdata untuk memenangkan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation, yakni, Gunawan Yusuf dan Ny. Purwanti Lee pemilik Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap.

Kedua, cluster terduga penerima suap, yakni hakim agung Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto, dkk. Ketiga, cluster makelar kasus, yakni, Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar.

Keempat, cluster Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, dan JPU Nurachman Adikusumo selaku pihak yang memberantas korupsi tetapi diduga korupsi. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button