AMPHURI Diduga Jadi Perantara Setoran Fee Kuota Haji ke Oknum Pejabat Kemenag

INDOPOSCO.ID – Dugaan praktik jual beli kuota haji khusus terus mencuat. Sejumlah pengusaha travel disebut menyetorkan dana hasil penjualan kuota haji dan commitment fee dalam pecahan dolar melalui asosiasi penyelenggara ibadah haji, sebelum dana itu mengalir ke oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
“Coba telusuri ke asosiasi (AMPHURI) itu, alurnya jelas di situ,” kata seorang sumber yang memahami mekanisme setoran, Jumat (15/8/2025).
Informasi yang dihimpun menunjukkan para pengusaha sepakat membagi kuota haji dan menyetor uang secara bertahap ke organisasi yang menaungi travel.
Dana tersebut diduga diteruskan kepada sejumlah pejabat Kemenag untuk memuluskan distribusi kuota.
“Ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Firman M. Nur, kan sudah diperiksa,” ujar sumber itu.
Meski belum ada tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri jalur dana commitment fee dan mengidentifikasi penerimanya.
“Kuncinya di setoran fee dan siapa yang menerima,” ucap sumber tersebut.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, saat dikonfirmasi terpisah, enggan menanggapi lebih jauh.
Ia lebih menyerahkan kasus kuota haji ini sepenuhnya kepada KPK.
“Proses hukum sedang berjalan. Kita menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag disebut memiliki hubungan erat dengan pengusaha biro travel haji, di antaranya dari Riau dan Jawa Timur.
“Beberapa pejabat berinisial NA dan RFA diduga menjadi aktor kunci,” kata sumber INDOPOSCO.ID, Rabu (13/8/2025)
Menurut sumber itu, praktik ini diatur lewat pertemuan tertutup di dalam maupun luar negeri, yang membahas teknis penjualan kuota haji khusus dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang 2023–2024.
Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening pejabat Ditjen PHU. “Langkah ini penting agar aparat penegak hukum mudah memetakan aliran dana,” katanya.
Sumber yang sama juga mendesak KPK memeriksa pejabat Ditjen PHU dan anggota Komisi VIII DPR periode 2023–2024.
“Ini bukan sekadar soal kuota, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji,” ujarnya.
Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, justru irit bicara soal kedekatan oknum pejabat dengan pengusaha travel. Ia membantah dugaan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
“Saya tidak tahu bagaimana cara menghitung angka-angka itu. Angka puluhan triliun itu dari mana? Saya tidak paham,” pungkasnya. (fer)