Tiga Bos PT Food Station Tersangka, Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan di Bareskrim Polri, menyusul penetapan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, yang menyebut bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta telah mengikuti perkembangan terbaru dan siap menyikapi dinamika proses hukum.
“Iya, ikut (proses hukum). Tapi nanti ada yang lebih seru,” katanya dalam keterangan dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, Pemprov Jakarta memastikan pendistribusian bahan pangan, khususnya beras, tidak akan terganggu.
“Yang utama sekarang adalah memastikan distribusi berjalan normal. Kepala BUMD intens mengawal ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka, yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
Mereka diduga dengan sengaja menurunkan mutu beras dalam proses produksi sejumlah merek dagang, seperti FS Japonica, FS Sentra Wangi, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.
Barang bukti yang telah disita berupa beras premium sebanyak 132,65 ton dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg, termasuk dokumen legalitas dan sertifikat pendukung. (fer)