Evaluasi Timwas Haji DPR: Kartu Nusuk, Pemondokan, hingga Maktab Jadi Sorotan Utama

INDOPOSCO.ID – Puncak pelaksanaan haji tinggal menghitung hari, Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi oleh jemaah haji Indonesia. Evaluasi difokuskan pada beberapa aspek penting seperti layanan pemondokan, keterlambatan distribusi Kartu Nusuk, kesiapan Armuzna, serta standar layanan konsumsi, transportasi, dan kesehatan.
Hal itu terungkal saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta sejumlah instansi terkait lainnya dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi.
“Ibadah haji adalah proses ritual yang sangat kompleks, memerlukan persiapan matang, kerja keras, dan koordinasi lintas lembaga. Karena itu, kami melihat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang masih dihadapi jemaah,” ucap Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin rapat tersebut sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Selasa (3/6/2025).
Cucun mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas layanan pemondokan. Meski tahun ini melibatkan delapan syarikah dalam penyediaan layanan, nyatanya masih banyak jemaah yang tidak mendapatkan hak pemondokan secara layak.
“Ada jemaah yang terpaksa tidur di musala karena tidak mendapat tempat tinggal. Tak hanya itu, banyak juga jemaah yang terpisah dari pasangannya, bahkan jemaah lansia dan disabilitas terpisah dari pendampingnya. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, terutama saat fase puncak haji di Armuzna,” ujar Cucun.
Permasalahan lain yang mencuat dalam rapat adalah keterlambatan penerbitan dan pendistribusian Kartu Nusuk, yang menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram. Akibatnya, banyak jemaah kehilangan kesempatan beribadah di masjid suci tersebut.
“Salat di Masjidil Haram memiliki keutamaan luar biasa, sayangnya banyak jemaah kita kehilangan kesempatan itu karena belum menerima Kartu Nusuk. Ini harus jadi perhatian serius,” tambah Cucun.
Timwas Haji juga menyampaikan kekhawatiran terkait kapasitas maktab di Armuzna yang dinilai tidak memadai. Menurut Cucun, luas tempat tidur hanya 50 cm per jemaah, jauh di bawah standar minimal 60 cm.
“Syarikah MCDC bahkan memaksakan hingga 280 kasur di maktab besar dan 181 kasur di maktab kecil. Ini jelas tidak manusiawi dan berisiko besar pada keselamatan dan kenyamanan jemaah,” ujarnya.
Dalam peninjauan lapangan oleh Timwas, ditemukan bahwa layanan konsumsi belum sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menu makanan dan gramasi tidak sesuai dengan yang diumumkan. Layanan transportasi dan kesehatan, terutama bagi jemaah lansia, juga belum memenuhi standar pelayanan minimum.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi dan pembenahan ke depan. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelayanan jemaah, apalagi bagi mereka yang lansia atau memiliki keterbatasan fisik,” tegas Cucun.
Cucun menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, sinergi antar Kementerian dan Lembaga harus terus diperkuat.
“Tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan haji bukan hanya ada di Komisi VIII, tetapi juga melibatkan Komisi III, V, VI, IX, XI, XII, dan XIII. Ini menunjukkan bahwa haji adalah kepentingan nasional yang harus kita jaga bersama,” pungkas Cucun.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak perbaikan mendasar dalam pelayanan haji di masa yang akan datang, demi memastikan jemaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. (dil)