Nasional

Tolak Penggabungan Grab dan Gojek, KON: Harus Cegah Ledakan Pengganguran

INDOPOSCO.ID – Jika merger (penggabungan) Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia benar-benar terjadi, salah satu dampak terbesar yang akan dirasakan adalah perubahan dalam struktur harga layanan transportasi online.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Presidium Nasional Koalisi Ojol Nasional (PN-KON) Andi Kristiyanto dalam keterangan, Sabtu (10/5/2025). Ia menjelaskan, penggabungan tersebut bisa menciptakan dominasi pasar yang merugikan konsumen.

“Saat ini persaingan antara Grab dan Gojek menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen. Sehingga penggabungan kedua perusahaan akan memunculkan kebijakan harga baru yang lebih tinggi,” jelasnya.

Dengan pangsa pasar lebih dari 80 persen dikuasai oleh Gojek dan Grab di Indonesia, masih ujar dia, merger ini bisa menghasilkan dominasi oleh satu pemain. Bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual, merger ini bisa memberikan dampak yang beragam.

“Ada kekhawatiran kebijakan baru perusahaan hasil merger ini akan mempengaruhi pendapatan mereka,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan ride-hailing lain seperti Maxim dan inDrive bisa kesulitan bersaing dengan entitas baru hasil merger ini. Jika tidak mampu bersaing dalam hal harga dan promosi, ada kemungkinan pemain-pemain kecil akan tersingkir dari pasar.

“Dampak penggabungan terhadap ojek online bisa signifikan, terutama jika mengakibatkan perubahan sistem kemitraan menjadi karyawan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, juga akan berkurangnya jumlah mitra ojol dan potensi penurunan kesejahteraan. Karena tidak semua mitra akan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan.

“Jika Grab-Gojek menjadi pemain dominan, mereka bisa menaikkan tarif potongan untuk mitra ojol, dan ojol tidak bisa mendapatkan pendapatan lain dari perusahaan aplikator lain,” terangnya.

Ia juga mengatakan, penggabungan tersebut juga bakal berdampak pada mitra pengemudi, baik ojek online maupun taksi online. Minimnya kompetitor dapat membuat para pengemudi kehilangan daya tawar dalam menentukan harga atau mencari platform alternatif.

“Kami menolak penggabungan ini, karena dapat berindikasi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.

“Kami juga mendesak Pemerintah agar membatalkan merger antara dua perusahaan besar tersebut, agar menjaga keseimbangan pasar dan mencegah terjadinya monopoli pasar yang berpotensi mematikan perusahaan aplikator lainnya,” imbuhnya.

Ia juga mendesak Pemerintah agar hadir sebagai regulator dan sebagai pengawas untuk menyelamatkan penyelenggaraan bisnis transportasi online. Ini untuk mencegah terjadinya makin menurunnya kesejahteraan ojol, dan sekaligus mencegah terjadinya ledakan pengangguran. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button