Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa komisi yang membidangi pendidikan akan mendorong wajib belajar 13 tahun diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu diutarakannya mengingat usia anak sekolah Indonesia masih pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
“Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru 8,9 tahun atau setara SMP kelas tiga, sementara angka harapan lama sekolah di Indonesia 13 hingga 21 tahun. Jadi ada gap yang cukup besar yang perlu kita kita upayakan. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun dimulai pada jenjang PAUD dimana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah sebagaimana keterangan pers yang dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Untuk mendukung RUU Sisdiknas, kata Hetifah, maka paniitia kerja (Panja) pada sehari sebelumnya melakukan Rapat Demgar Pendapat Umum (RDPU) diantaranya bersama dengan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus di kompleks DPR RI.
Dari hasil RDPU itu, ucap Hetufah, ada masukan agar RUU Sisdiknas secara konkret menata pengelolaan PAUD dengan mengatur: sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD; memperkuat kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan GTK; memperluas akses dan pemerataan layanan PAUD di daerah 3T, marginal dan ABK; menerapkan standar mutu layanan; dan mendorong optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan; serta meniadakan pembagian PAUD formal dan non-formal.
“Masukan dari pemangku PAUD menjadi hal penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas saat ini mengingat penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih mengalami tantangan besar dalam hal pemerataan akses dan tata kelola,” ucapnya.
Hal ini, lanjut Hetifah, dapat dilihat dari dominasi PAUD swasta hingga 97 persen, kualitas layanan yang perlu banyak perbaikan, regulasi perizinan PAUD yang belum fleksibel dan belum terintegrasi, hingga rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD dapat menjadi pendidikan formal yang strategis didukung dengan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (dil)