Nasional

Menteri Maman Beber Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengemukakan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

“Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” kata Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka utangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.

Ia mengatakan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.

“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” ucap Maman.

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Kementerian UMKM mengapresiasi regulasi terbaru, sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.

“Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” jelas politikus Golkar itu.

Namun, diperlukan tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, seperti tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button