Nasional

Awasi PSU pada 131 TPS di 6 Daerah, Bawaslu: Lancar dengan 4 Catatan

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemolu (Bawaslu) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 131 TPS di enam daerah, yakni Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada 5 dan 9 April 2025 berjalan aman dan lancar.

Kelancaran tersebut, menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di antaranya terkait pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat.

Kendati demikian, dalam pengawasan melekat guna mencegah berulangnya pelanggaran pemilihan ini, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut.

“Alhamdulillah PSU berjalan lancar, meski ada sejumlah catatan,” kata Lolly dalam keterangan pers yang diterima INDOPOSCO.ID, Jumat (11/4/2025).

Rincian permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut:

a. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada empat TPS di Kabupaten Banggai, yakni kelebihan satu surat suara di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, TPS 1 Cendana, dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo.

b. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00 karena saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir, terjadi di tiga TPS, yakni padaTPS 2 Talang Sungai Bungo (Kabupaten Bungo), TPS 1 Sumber Mulia (Kabupaten Banggai), dan TPS 1 Bulude (Kabupaten Kep. Talaud).

c. Saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, terjadi di satu TPS, yakni di
TPS 1 Dwipa Karya (Kabupaten Banggai).

d. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.

Yakni
Kabupaten Banggai: kesalahaan ceklis kehadiran di nama nama pemilih yang tidak datang atau perbedaan jenis kelamin di tiga TPS, kesalahan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan TPS yang sudah ditetapkan di satu TPS, dan kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain di empat TPS.

“Dan untuk di Kabupaten Bungo, kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain di TPS 3 Sarana Jaya,” terang Lolly.

Terhadap permasalahan pemungutan suara, kata Lolly, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan saran kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), antara lain:

a. Terhadap Logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan,sedangkan kekurangan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus.

b. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu, Rapat pemungutan suara ditunda sampai 30 menit dan dicatat dalam kejadian khusus.

c. Terhadap saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, memberi teguran kepada saksi yang mengenakan atribut pasangan calon dan melepaskan atribut yang digunakan serta dicatat dalam kejadian khusus.

d. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur, lanjut Lolly, telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan.

“Pada pelaksanaan PSU di enam daerah ini, minim terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan hasil koordinasi intensif Bawaslu bersama KPU dan stakeholders terkait untuk memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik secara tepat, ketepatan prosedur, dan mitigasi kerawanan secara cepat,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button