Jemaah Haji Penuhi Syarat Kesehatan, Kemenag: Segera Lakukan Pelunasan Bipih

INDOPOSCO.ID – Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) di antaranya jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
Lalu, jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia. Kemudian jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan jemaah haji reguler cadangan.
“Kami imbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan, Kamis (27/3/2025).
Ia mengatakan, sehari sebelum jeda libur lebaran, tercatat 188.689 jemaah reguler lunasi biaya haji. Tahap II pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler, menurutnya, dibuka dari 24 Maret hingga 17 April 2025.
Dikatakan dia, tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi. Padahal, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“Hari ini (Hari Ketiga tahap kedua) ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi,” bebernya.
Menurutnya, sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi hari ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. “Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80 persen, yaitu: Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen).
Ia menyebut, ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90 persen, yaitu: Aceh (90,04 persen), Bengkulu (92,27 persen), Jawa Tengah (91,09 persen), Bali (93,91 persen), Kalimantan Tengah (95,11 persen), Kalimantan Selatan (95,79 persen).
Lalu, Sulawesi Selatan (91,61 persen), Sulawesi Tenggara (90,30 persen), Bangka Belitung (94,97 persen), Sulawesi Barat (91,94 persen), dan Kalimantan Utara (90,80 persen). (nas)