Nasional

Hindari Salah Tangkap, Komisi III Sebut Revisi KUHAP Atur Minimal 2 Alat Bukti

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan alasan penangkapan seseorang yang dilakukan melakukan tindak pidana minimal dengan 2 alat bukti dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menilai usulan itu progresif supaya tak ada penangkapan yang subjektif.

“Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa? Selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Habiburokhman menilai aturan pasal tersebut dalam revisi KUHAP mampu meminimalisir salah tangkap terhadap seseorang. Ia menilai hal ini sebagai kemajuan di hukum acara pidana.

“Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti, ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti, misalnya surat, barang bukti,” ujar Habiburokhman.

“Menurut saya, itu sangat-sangat progresif, jadi kita lebih maju. Meminimalisir semaksimal mungkin penangkapan yang subjektif,” tambahnya.

Ia tak ingin ada pihak yang sudah tertangkap padahal bukti yang disertakan belum cukup. Ia mengaku prihatin jika ada pihak yang sudah ditahan selama beberapa tahun, padahal tak terbukti bersalah.

“Sehingga ke depan tuh nggak gampang lah, orang nggak ada salah ditangkap, nanti ternyata nggak terbukti. Nanti orang nggak ada salah, ditahan nanti nggak terbukti. Kasihan sudah berapa tahun menjalani proses,” katanya.

Dilihat dari draf RKUHP yang tersebar di kalangan wartawan terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP. Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan, termasuk di dalamnya penyertaan dua alat bukti untuk saat penangkapan. Di antaranya di Pasal 88, bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Sementara KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button