Nasional

Inilah 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi dalam Raker Komisi I dan Menhan, Targetkan Selesai Ramadan Ini

INDOPOSCO.ID – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan usulan perubahan pasal dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan nonmiliter.

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan tak ingin ada pelanggaran prinsip demokrasi.

“Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3/2025).

Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas nonmiliter.

“Satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer,” ujar Sjafrie.

“Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” sambungnya.

Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan adalah kedudukan TNI di (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47), dan batas usia pensiun (pasal 53).

“Penugasan (penempatan) prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana yang kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, yang seperti, yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie seusai rapat.

Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.

“Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit,” sambungnya.

Menhan juga berharap pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. “Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas,” kata Sjafrie seusai raker tersebut kepada wartawan.

“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” pungkasnya menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

“Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

“Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Berikut ini 15 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button