Nasional

Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR . Hal ini diputuskan dalam forum rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II yang digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

Keputusan ini ditindaklanjuti setelah pimpinan Komisi III DPR melaporkan ke pimpinan

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan melaporkan kepada seluruh anggota dewan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR . Surat tersebut berkaitan dengan usulan Komisi III mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

Ia lantas mempersilakan masing-masing fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangannya terkait KUHAP. Namun penyampaian pandangan dilakukan dengan menyerahkan dokumen tak dipublikasikan kepada publik.

“Untuk menyingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?” ujar Adies.

Masing-masing fraksi menyerahkan pandangannya ke meja pimpinan DPR. Adies lantas menanyakan kepada anggota Dewan apakah RUU KUHAP dapat menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Dewan yang terhormat, apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Selain menyetujui RUU KUHAP sebagai usul inisiatuf DPR, rapat paripurna DPR ini juga telah menyetujui RUU TNI masuk lrogram legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025,serta RUU Minerba menjadi Undang-undang. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button