Nasional

Komite I DPD RI Sebut Pagar Laut Telah Rampas Hak Hidup para Nelayan

INDOPOSCO.ID – Pagar laut bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, tetapi juga merampas hak masyarakat terutama nelayan yang menggantungkan hidup dengan mencari hasil laut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Muhdi mengatakan, adanya klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, tentunya perlu ada langkah serius dari pemerintah.

“Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut sangat merugikan masyarakat, maka harus mendapat perhatian serius,” ungkapnya.

Dia mendorong program reforma agraria agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah.

“Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” ucapnya.

Muhdi mengapresiasi langkah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah. Menteri ATR pada beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan.

“Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan ke depannya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut tersebut. Pihaknya telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.

“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP,” katanya.

“Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan/penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” imbuh Nusron. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button