Nasional

Permen Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Badan Bahasa: Itu Identitas Nasional

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Hafidz Muksin menegaskan, rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Regulasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan memastikan penggunaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Baik di berbagai aspek kehidupan publik, termasuk dokumen resmi, komunikasi di lingkungan pemerintahan dan swasta, serta informasi di ruang publik.

“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan sikap positif masyarakat agar memiliki kebanggaan dan kemahiran dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lebih sistematis dan efektif,” ujar Hafidz dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah menambahkan, pentingnya rancangan Permen tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan bahasa nasional.

“Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan perlu mendapatkan pengawasan yang lebih sistematis, agar tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan fungsinya,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Bahasa menggelar pertemuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak terkait. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button