Nasional

DPR Setujui Revisi Tatib, Pejabat Pilihan Hasil Fit and Proper Test Bisa Dievaluasi Wakil Rakyat

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini, Selasa (4/2/2025).

Perubahan tatib inipun memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di setiap komisi yang kemudian ditetapkan dalam rapat Paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir., yang kemudian disambut “Setuju,” oleh anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sturman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan isi perubahan dalam revisi aturan Tata Tertib DPR yang baru disahkan dalam rapat paripurna ini memperkuat fungsi pengawasan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap calon yang telah di-fit and proper test dan ditetapkan di DPR.

“Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum, justru begitu,” kata Dasco.

Dasco kemudian mencontohkan, pihaknya bisa mengevaluasi petinggi lembaga yang merupakan hasil fit and proper test DPR jika kondisinya sudah tidak prima. DPR, kata dia, perlu menggelar fit and proper test kembali untuk memilih calon pengganti orang tersebut.

“Yang kita lihat misalnya ada satu lembaga, yang pensiun, misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Dasco.

“Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa institusi yang melakukan fit and proper test di DPR seperti Panglima TNI, calon pimpinan KPK, hingga Hakim Agung. Berdasarkan keputusan ini, artinya pimpinan lembaga itu bisa dievaluasi oleh DPR ke depannya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button