Nasional

Vonis Bebas Tambang Ilegal, KY Imbau Publik Laporkan Pelanggaran

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak terkait vonis bebas WNA Tiongkok dalam kasus tambang ilegal.

“KY akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim,” katanya dalam keterangan Kamis (16/1/2025).

Mukti mengakui vonis bebas ini menuai kritik publik karena dianggap mencederai keadilan. KY akan mendalami kasus ini dan memberi perhatian pada perkara yang menyita perhatian publik.

“Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK membebaskan Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dari dakwaan tindak pidana penambangan ilegal karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis bebas ini diputuskan pada Senin (13/1/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, dipimpin Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Sebagai informasi, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar atas dakwaan penambangan ilegal di Ketapang, Februari – Mei 2024, yang melanggar UU Minerba. Perbuatan Yu Hao, WNA asal Tiongkok, diduga merugikan negara Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button