Tak Butuh Waktu Lama Gabung BRICS, Menlu: Indonesia Dipandang Negara Penting

INDOPOSCO.ID – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan, keberhasilan Indonesia bergabung sebagai anggota penuh organisasi kerja sama ekonomi global terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (South Africa) atau BRICS pada Januari 2025 merupakan bagian dari diplomasi aktif di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pada bulan ini, Indonesia telah secara resmi bergabung menjadi anggota BRICS. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, para anggota BRICS sepakat untuk memutuskan dan menerima Indonesia sebagai anggota penuh,” kata Sugiono dalam laman resmi Kemlu RI, Jakarta, Sabtu (11/2/2025).
Menurutnya, keanggotaan Indonesia di BRICS sebagai langkah strategis meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan negara berkembang lainnya, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan pembangunan yang berkelanjutan
“Kita melihat, bahwa Indonesia dipandang sebagai negara yang penting untuk bisa segera bergabung,” ujar Sugiono.
Ia juga menegaskan, bahwa keanggotaan Indonesia di BRICS merupakan perwujudan nyata dari prinsip politik luar negeri bebas aktif, bukan sebuah penyimpangan.
“Karena keputusan ini bukanlah merupakan hasil kerja semalam, melainkan buah dari kiprah, konsistensi, dan keteguhan diplomasi Indonesia selama puluhan tahun,” jelas Sugiono.
Sebagai anggota BRICS, Indonesia akan memastikan jembatan kepentingan negara-negara berkembang dan kawasan Indo-Pasifik tetap terjalin. Di sisi lain, Kemlu RI mengapresiasi Rusia sebagai Ketua BRICS 2024, atas dukungan dan kepemimpinannya memfasilitasi bergabungnya Indonesia ke BRICS.
Selain itu, keaktifan Indonesia dalam organisasi tersebut akan berjalan seiring peran aktif di kelompok negara lain seperti G20, Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Indo-Pacific Economic Framework (IPEH), forum konsultatif antar lima negara yaitu Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turkiye, dan Australia (MIKTA), Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP). (dan)