Legislator PKS Minta Ada Investigasi Misteri Pagar Laut 30 Km di Kawasan PIK 2

INDOPOSCO.ID – Setelah sebelumnya meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 disetop, Fraksi PKS kembali meminta agar pagar laut sepanjang 30 kilometer di Perairan Tangerang diinvestigasi, pasalnya telah merugikan nelayan yang berada di sekitar kawasan PIK 2 tersebut.
“Dalam beberapa minggu ini, warga mengungkapkan bahwa akses mereka ke laut yang menjadi sumber penghidupan utama, telah terganggu akibat adanya ‘pagar laut’ yang diduga dipasang oleh pengembang kawasan tersebut. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga melukai keadilan sosial yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap pembangunan,” kata Anggota DPR RI Habib Idrus Al Jufri, dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Habib Idrus menjelaskan bahwa pemasangan pagar ini telah merugikan nelayan, khususnya di Pulau Cangkir dan pesisir Kronjo yang telah menggantungkan hidup mereka pada laut selama puluhan tahun.
“Laut bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas mereka. Ketika akses mereka dibatasi oleh proyek-proyek besar seperti PIK 2, kita harus bertanya: apakah pembangunan ini benar-benar inklusif? Apakah suara masyarakat kecil didengar dalam proses perencanaannya?,” tanya Anggota DPR RI dari Dapil Banten III ini.
Ia menegaskan keluhan nelayan tentang terhalangnya akses ke laut karena pagar bambu atau material reklamasi bukanlah hal kecil. Mereka melaporkan harus memutar jauh, yang mengakibatkan peningkatan konsumsi bahan bakar dan berkurangnya hasil tangkapan.
“Lebih ironis lagi, laporan Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa reklamasi di kawasan PIK 2 dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika hal ini benar, maka ada potensi maladministrasi yang harus diusut tuntas,” tegasnya..
Dalam konteks ini, Iapun menegaskan mendesak agar ada investigasi menyeluruh dan mendalam terkait dugaan pemagaran laut dan dampaknya terhadap nelayan.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga mengatakan proyek PIK 2 tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Nusron juga mengatakan 1.500 hektare lahan di PSN PIK 2 berada di area hutan lindung dan persoalan ini harus diselesaikan dengan menurunkan status dari hutan lindung menjadi hutan konveksi. Kemudian, mengkonversinya jadi area penggunaan lain (APL). (dil)