Nasional

Harus Ada Investigasi Khusus PSN PIK 2 untuk Jaga Keadilan Bagi Nelayan

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dapil Tangerang Raya, Habib Idrus Al Jufri nilai adanya pemagaran akses nelayan ke laut di sekitar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang telah mengganggu penghidupan utama mereka.

“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga melukai keadilan sosial yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam setiap pembangunan,” kata Habib Idrus Al Jufri dalam keterangannya.

Dia mengungkapkan nelayan tradisional di wilayah Tangerang Raya, yakni Pulau Cangkir dan pesisir Kronjo, telah menggantungkan hidup mereka pada laut selama puluhan tahun.

“Laut bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas mereka. Ketika akses mereka dibatasi oleh proyek-proyek besar seperti PIK 2, kita harus bertanya: apakah pembangunan ini benar-benar inklusif? Apakah suara masyarakat kecil didengar dalam proses perencanaannya?,” papar Anggota DPR RI dari Dapil Banten III ini.

Dia menegaskan bahwa hak nelayan untuk mengakses laut adalah bagian dari keadilan sosial yang harus dijaga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjamin akses publik terhadap sumber daya alam,” tegasnya.

Selain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) juga menegaskan hak atas akses bebas ke laut bagi masyarakat lokal.

“Keluhan nelayan tentang terhalangnya akses ke laut karena pagar bambu atau material reklamasi bukanlah hal kecil. Mereka melaporkan harus memutar jauh, yang mengakibatkan peningkatan konsumsi bahan bakar dan berkurangnya hasil tangkapan,” ungkap Habib Idrus.

Dampak ini, katanya, tidak hanya mengurangi pendapatan keluarga nelayan tetapi juga mengancam ketahanan pangan masyarakat lokal yang bergantung pada hasil laut.

“Lebih ironis lagi, laporan Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa reklamasi di kawasan PIK 2 dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika hal ini benar, maka ada potensi maladministrasi yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sebagai Wakil Rakyat dari Dapil Tangerang Raya Banten, dia memahami kebutuhan untuk mendorong pembangunan. Namun, pembangunan haruslah inklusif, berkeadilan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat kecil.

“Proyek sebesar PIK 2, yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya menjadi teladan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial,” ujarnya.

Maka dia mendesak agar ada investigasi menyeluruh, Pertama Pemerintah daerah dan pusat, bersama Ombudsman RI, harus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemagaran laut dan dampaknya terhadap nelayan.

“Kedua, evaluasi AMDAL: Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus ditinjau ulang untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal, termasuk nelayan, dilindungi,” tandasnya.

Ketiga, Pengembang PIK 2 harus membuka ruang dialog dengan nelayan lokal untuk mencari solusi yang adil, termasuk memberikan jalur akses alternatif atau kompensasi yang memadai.

“Keempat, Pengawasan Proyek PSN. DPR RI, melalui komisi terkait, harus memastikan bahwa pelaksanaan PSN tidak melanggar hak masyarakat lokal,” tegas Habib Idrus. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button