Nasional

3 Hal Harus Dipertimbangkan Pemerintah Sebelum Penerapan Kembali UN

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan kembali ujian nasional (UN).

Pertama, asesmen terstandar bagi murid yang diselenggarakan itu harus jelas tujuan, fungsi, anggaran pembiayaan.

“Tujuan kepesertaan, instrumen, gambaran teknis, dan dampaknya (UN),” kata Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Selain itu, harus diperhatikan juga kriteria asesmen bagi murid yang bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan. Pertama, asesmen dirancang sesuai tujuan sistem pendidikan. Kedua, asesmen bersifat low-stake atau tidak berisiko apapun terhadap capaian akademik murid.

“Ketiga, asesmen yang memuat informasi komprehensif dari segi input, proses, dan output pembelajaran,” ucap Iman.

“Kemdikdasmen jangan dulu gegabah menghidupkan kembali UN. Jika UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, ini jelas harus ditolak. Karena bersifat high-stakes testing bagi murid,” tambahnya.

Pertimbangan kedua yang harus diperhatikan, fungsi UN pada masa lalu mencampuradukan fungsi asesmen sumatif bagi murid, formatif bagi sekolah. Bahkan dijadikan alat menyeleksi murid masuk ke jenjang pendidikan di atasnya dalam proses PPDB yang menggunakan nilai UN.

“UN pada masa lampau sangat tidak adil, hanya berorientasi kognitif, mendistorsi proses pendidikan itu sendiri, dan mengkotak-kotakan mana mata pelajaran penting dan yang tidak,” tutur Iman.

Ketiga, era Anies Baswedan dan Muhajir Effendi sebagai Mendikbud, UN tetap diadakan tapi tidak lagi penentu kelulusan. jika UN yang akan dikembalikan Mendikdasmen Abdul Muti seperti era Mendikbud Muhajir, ini dapat saja diberlakukan.

Namun harus jelas tujuan, fungsi, skema, anggaran, kepesertaan, instrumen, teknis implementasi, dan dampaknya. “Apakah ujiannya berbasis mata pelajaran, apa saja? Empat mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan mata pelajaran pilihan untuk SMA/SMK/MA? Atau justru semua pelajaran yang di-UN-kan?,” tanya Iman.

Menurutnya, skema UN yang pernah dilakukan di SMA/SMK/MA yaitu: 3 Mata Pelajaran Wajib ditambah 1 Mata Pelajaran Peminatan. Jelas ini mendiskriminasikan mata pelajaran wajib lainnya seperti Pendidikan Pancasila, PJOK, Seni Budaya dan Pendidikan Agama. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button