Nasional

Soroti Pemaafan Koruptor oleh Prabowo, Zainut Tauhid: Sudah Sejalan dengan Fatwa MUI

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memaafkan dosa para koruptor atau pembebasan dari proses hukum jika mengembalikan uang kerugian negara yang dilakukannya. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Sa’adi sebagai komitmen pemberantasan korupsi.

“Saya pribadi memberikan apresiasi ajakan Presiden Prabowo kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya. Namun jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas. Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Zainut dalam keterangannya kepada indopos.co.id, Jumat (20/12/2024).

Ia pun menjelaskan, langkah Prabowo itu merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik.

“Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas,” ucapnya.

Meski demikian, kata Zainut, MUI meminta langkah Prabowo tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah presiden tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, langkah Prabowo sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.

“MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button