Nasional

Menko Yusril Sebut Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ini Kritik Para Pengacara

INDOPOSCO.ID – Sejumlah advokat kritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan yang mengatakan seolah-olah saat ini terjadi wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

“Apakah bapak menutup mata terhadap Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang telah multi bar,” kata advokat Milka Salandeo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ia mempertanyakan, pernyataan Yusril dan Otto Hasibuan tersebut mewakili pemerintah atau advokat dengan bukti panggung pada 5 Desember di Bali dalam acara organisasi advokat.

“Dalam pengamatan kami sebagai penegak hukum, apakah kedudukan Bapak Menko Yusril mewakili pemerintah dengan menggunakan fasilitas negara atau dibiayai oleh organisasi advokat,” tanya Milka bersama Adhi Purnomo Santoso dan Agus Saputra.

Sikap Menko tentang wadah tunggal advokat diangapnya telah mengakibatkan keresahan organisasi-organisasi advokat, dengan menganggap organisasi advokat lain adalah organisasi masyarakat (ormas).

“Kalimat yang Bapak Yusril sampaikan, sangat menghina penegak hukum yang berlindung pada organisasi advokat resmi dan berlaku sebagai undang-undang,” Sesal Milka Salendeo.

Sebagai pejabat negara harusnya netral dan mengayomi seluruh advokat dan organisasi advokat di Indonesia. “Bapak Menko Yusril dan Bapak Wamenko Otto sepatutnya memiliki hati nurani atas Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” imbuhnya.

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ dan menganut sistem single bar. Jika di luar itu bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button