Nasional

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024.

Adapun 55 produk kosmetik tersebut terdiri atas 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, enam produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (28/11/2024).

Dia menambahkan, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media daring.

Taruna menjelaskan, dari hasil pengujian tersebut ditemukan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button