Nasional

DPR Soroti Peran KPUD dan Bawaslu Terkait Tingginya Aduan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, mengingat tingginya aduan pelanggaran terkait hal tersebut.

Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuka hotline aduan netralitas ASN sebagai langkah strategis untuk memantau dan menangani pelanggaran.

“Selama ini memang aduan netralitas ASN menjelang Pilkada cukup banyak. Untuk mencegah terjadinya peningkatan pelanggaran netralitas ASN daerah, Kemendagri telah membuka hotline aduan terkait netralitas ASN,” tegas Ujang dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, Ujang mengingatkan semua pihak, termasuk peserta Pilkada, untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang. Ia menegaskan bahwa stabilitas harus diprioritaskan dengan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau gesekan di masyarakat.

“Di masa tenang menjelang Pilkada, mari kita gunakan untuk menjaga stabilitas dan jangan membuat gerakan-gerakan yang menimbulkan kegaduhan dan gesekan dalam masyarakat,” imbaunya.

Ia juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu, yang harus bekerja sesuai aturan dan menjaga netralitas demi memastikan Pilkada berlangsung adil, aman, dan damai. Ujang memuji langkah-langkah tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi pada Pilkada 2024.

“Saya kira semua itu merupakan langkah baik dalam rangka menjaga kualitas demokrasi Pilkada 2024 ini,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Ujang juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI telah aktif melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, serta kunjungan kerja (kunker) ke daerah-daerah, termasuk Jawa Barat, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan pemantauan tersebut, ia menyatakan bahwa secara umum, seluruh daerah telah siap, baik dari aspek pendanaan, distribusi logistik, hingga pemetaan daerah rawan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu.

Diketahui, Bawaslu menerima sekitar 2.426 laporan dugaan pelanggaran di mana sejumlah di antaranya berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3.000 dugaan pelanggaran netralitas aparat negara dalam Pilkada 2024. Temuan ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik oleh oknum aparat.

Kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 183 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button