Nasional

Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM, Komisi V dan VI Minta Kawal Ketat

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang para petani, nelayan dan UMKM di Perbankan. Penghapusan utang ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah ini mendapat respon positif dari senayan. Salah satu yang memberi apresiasi adalah Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendry Munief.

Dia menilai keputusan ini diyakini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah.

“Keputusan presiden ini harus kita apresiasi dan dukung karena saat ini terjadi kelesuan ekonomi. Semua sektor merasakannya saat ini. Baik sektor industri atau UMKM. Suka tidak suka daya beli berkurang karena minimnya uang yang berputar saat ini. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan kebangkitan ekonomi ke depannya,” kata Hendry Munief dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Namun begitu dia memberi catatan kebijakan positif ini agar dikawal baik oleh eksekutif hingga legislatif dan yudikatif. Jangan sampai terjadinya kebocoran anggaran dan dinikmati oleh kelompok yang tidak sesuai peruntukannya. Dia mengaku akan mengawal kebijakan ini dengan serius.

“Ini yang menjadi catatan kita bersama, jangan sampai dinikmati oleh yang tidak berhak. Pemerintah harus menetapkan kategori seperti apa yang berhak, dan jangan sampai dinikmati oleh diluar kelompok itu. Kita di Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian UMKM berharap mitra mengawal kebijakan ini dengan baik. Jangan sampai Kementerian UMKM tidak siap,” terang Hendry Munief.

Dia menjelaskan, selain anggota DPR RI, dia juga mengelola lembaga yang berfokus kepada pendampingan dan pembinaan UMKM. Menurut laporan dari tim dia di lapangan, UMKM saat ini sangat mengeluhkan kondisi ekonomi yang tidak bertumbuh ini. “Kondisi makin sulit karena sebagian tidak memiliki modal yang cukup untuk bertahan sehingga terpaksa mencari alternatif pendapatan lain,” pungkasnya menambahkan.

Tidak hanya Hendri Munief dari Komisi VI yang membidangi UMKM, legislator dari Komisi IV DPR, Daniel Johan juga turut mengapresiasi keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatngani oleh Presiden Ptabowo pada Selasa (5/11/2024) lalu.

Meski begitu, kata Daniel, selaku anggota dewan yang duduk di komisii yang membidangi pertanian dan kelautan, maka penghapusan utang untuk para petani dan nelayan. harus dibarengi sistem yang berkelanjutan.

Selain itu, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini harus ada pengawasan ketat dan transparans. agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain

“Penghapusan utang untuk nelayan dan petani yang mengalami kredit macet adalah kebijakan progresif. Tapi ini harus dibarengi sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

“Selain itu, kebijakan ilyang sangat baik ini prosesnya harus jelas dan transparan. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program yang nantinya justru akan merugikan rakyat,” pungkasnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM. Dengan disahkannya peraturan ini, maka pemerintah secara resmi menghapus piutang macet bagi UMKM di tiga bidang utama, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fashion, kuliner, dan industri kreatif. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button