Nasional

Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Tindaklanjuti Laporan di Luar Tahun 2015-2016

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik Jampidsus kini fokus menyelidiki dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“Kami menangani dugaan pidana impor gula tahun 2015-2016 dan fokus sesuai surat penyelidikan yang ada,” katanya kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, Kejagung mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan informasi terkait kasus tersebut di luar periode tersebut.

“Jika ada indikasi di luar tahun 2015-2016, silakan dilaporkan. Laporan tersebut akan dikaji dan diselidiki sesuai SOP, hingga jika ditemukan dugaan pidana, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Harli menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 adalah dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

“Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor,” jelasnya.

Harli juga menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

“Pada Rakor Ekonomi 28 Desember 2015, kementerian di bawah Kemenko Perekonomian membahas kekurangan 200.000 ton gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan stok nasional tahun 2016,” kata dia.

Lanjut Harli, pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Pertemuan tersebut bertujuan membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Selain itu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga melalui pengolahan 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, bekerja sama dengan delapan perusahaan.

“Kejagung menilai seharusnya PT PPI hanya mengimpor gula kristal putih langsung sebagai BUMN. Namun, atas persetujuan Tom, delapan perusahaan yang hanya berizin produksi gula rafinasi justru ditugaskan,” tukasnya.

Harli menambahkan, gula kristal putih hasil pengolahan mereka dijual melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, di atas HET Rp13.000, tanpa operasi pasar.

“Praktik ini memberi PT PPI upah Rp105 per kg, sementara delapan perusahaan meraup keuntungan besar, merugikan negara hingga Rp400 miliar yang seharusnya menjadi milik BUMN,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button