DPR Segera RDPU Bahas Kesejahteraan Para Hakim di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR EI periode 2019-2024, Habiburokhman mengungkapkan, dirinya merasa prihatin dengan nasib para hakim di Indonesia. Sebab, saat melakukan kunjungan ke daerah, pihaknya kerap menemui hakim yang tinggal rumah kos.
“Saya prohatin. Saya setiap kali kunker ke daerah-daerah terenyuh melihat hakim itu, mereka banyak yang tinggal di rumah-rumah kos,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan, sebagaimama dilansir dari laman DPR RI, Senin (7/10/2024).
“Bahkan ada beberapa yang meninggal dunia, karena kesehatannya tidak terjaga di rumah-rumah kos tersebut, jauh dari keluarga, istri, mau pulang ke rumah secara rutin karena penempatannya di luar kota jauh dari kediamannya kan tidak terawat,” sambungnya.
Ia pun menyatakan, nasib hakim memang sangat memprihatinkan. Karena itu, ia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mensejahterakan hakim.
“Kan ini agak mengerikan juga ya para nasib, para penegak keadilan ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, hakim itu juga kan di visi misinya Prabowo kami akan mengundang mereka untuk sama-sama mencari solusi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Untuk itu, kata Habiburokhman, dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas terkait tuntutan peningkatan gaji hakim yang selama 12 tahun belum mengalami kenaikan. Hal ini dampak dari adanya rencana aksi cuti bersama ribuan hakim yang akan digelar pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.
“Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut,” katanya.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Mereka menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. (dil)