Nasional

KPK Garap Mantan Manajer Sarana Jaya dalam Kasus Pembelian Lahan di Rorotan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp223,8 miliar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan kepada INDOPOS.CO.ID bahwa Tim Penyidik telah memeriksa mantan Senior Manajer Divisi Umum & SDM Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari (SL), sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SL eks Senior Manajer Divisi Umum & SDM Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” ujarnya Jumat (4/10/2024).

Tessa enggan merinci skema pembayaran yang dilakukan oleh Sarana Jaya, karena informasi tersebut harus dirahasiakan hingga persidangan dilaksanakan.

“Saksi hadir untuk didalami mengenai proses perencanaan dan penganggaran pembelian tanah di Rorotan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ghozi Zul Azmi mengatakan Fraksi PKS menghormati dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara transparan dan efektif.

“Sebagai mitra pemerintah dan BUMD, termasuk Sarana Jaya, perlu perhatian serius untuk menyelesaikan pemeriksaan dan penyidikan. Perumda Sarana Jaya harus kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata dia.

Ia pun meminta transparansi, akuntabilitas, dan semangat anti-korupsi dalam setiap kegiatan BUMD dan Pemerintah Provinsi harus ditingkatkan.

“Jika komisi telah terbentuk, maka komisi terkait perlu memanggil Sarana Jaya untuk klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu: Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur Pengembangan Perumda, Indra S. Arharrys; Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; Komisaris Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan Totalindo, Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula dari upaya Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan lahan antara 2019 hingga 2021, di mana PT Totalindo menawarkan lahan seluas 11,7 hektare dengan harga awal Rp3,2 juta per meter persegi.

Kesepakatan terjadi pada harga Rp3 juta per meter persegi tanpa kajian internal yang memadai, meskipun harga lahan di sekitar lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Tindakan ini diketahui oleh Yoory, yang meminta untuk mengabaikan data dari KJPP. Total pembelian lahan disepakati sebesar Rp371,5 miliar, meskipun lahan tersebut sebenarnya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button