Nasional

Semakin Bermartabat, Permendikbudristek 44/2024 Lindungi Hak Ketenagakerjaan Dosen

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menjawab beragam permasalahan mengenai dosen saat ini.

Salah satunya dalam Permendikbudristek tersebut mengatur lebih jelas profesi dosen, sehingga semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi, dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen.

“Kami mendukung langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen,” ujar Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno dalam keterangan, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan di Indonesia, sehingga diperlukan dukungan penuh untuk beradaptasi dengan ketentuan yang ada.

“Tidak ada opsi lain, kecuali perguruan tinggi swasta (PTS)-PTS di bawah ABPPTSI meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi,” katanya.

“Perguruan tinggi harus segera menata diri, menyusun rancangan peraturan internal, dan melakukan pembenahan administratif agar sesuai dengan peraturan ini,” imbuh Thomas.

Ia mengatakan, adanya regulasi tersebut bisa lebih efektif untuk memperbaiki tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dan mampu mewujudkan pendidikan Indonesia yang semakin maju. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button