Semakin Bermartabat, Permendikbudristek 44/2024 Lindungi Hak Ketenagakerjaan Dosen
INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menjawab beragam permasalahan mengenai dosen saat ini.
Salah satunya dalam Permendikbudristek tersebut mengatur lebih jelas profesi dosen, sehingga semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi, dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen.
“Kami mendukung langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen,” ujar Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno dalam keterangan, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan di Indonesia, sehingga diperlukan dukungan penuh untuk beradaptasi dengan ketentuan yang ada.