Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Apresiasi atas Program Restorative Justice

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dianugerahi “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas” oleh Ideafest dalam acara Malam Apresiasi Ideaward 2024 di Hall Jakarta Convention Centre pada Jumat, (2/9/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, menerima penghargaan dan menyampaikan terima kasih kepada Ideafest atas dukungannya dalam menjaring gagasan terbaik dari instansi.
“IDeaward 2024 dianggap sebagai momentum bagi Kejaksaan untuk terus berinovasi,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam program Restorative Justice diharapkan dapat merubah paradigma hukum di Indonesia menjadi lebih baik.
“Semua dengan prinsip tajam ke atas, humanis ke bawah,” ujarnya.
Harli menambahkan, dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan sisi humanisme penegak hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, serta mewujudkan kepastian hukum.
Hingga kini, Kejaksaan telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan ini, menjadi terobosan cemerlang dalam peningkatan hukum di masyarakat,” pungkasnya. (fer)