Praktisi Hukum: Integritas Petinggi Kejagung Dinilai Bobrok

INDOPOSCO.ID – Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim mengkritik integritas petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia menilai bahwa integritas petinggi di Gedung Bundar tersebut bobrok.
Hal ini menyusul munculnya beberapa kasus yang menyeret petinggi di lembaga penegak hukum pimpinan ST Burhanuddin tersebut.
Salah satunya yang terbaru adalah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain sudah melaporkan Febrie ke KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang Barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
“Secara integritas, para petinggi kejagung saya kira banyak yang bobrok sekarang ini,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (28/9/2024).
Menurut Lukman, apa yang dikemukakannya berdasarkan banyaknya persoalan yang membelit Kejaksaan Agung. Bahkan kata dia, selain kasus Febrie yang kini dilaporkan ke KPK, pimpinan kejagung sendiri yakni ST Burhanudin dinilai punya track record yang buruk.
“Selain Pak Febrie yang tersandung dugaan korupsi, Pak Burhanuddin sendiri juga diisukan dengan kasus, meski mungkin agak personal, tetapi tetap merontokkan integritasnya sebagai penegak hukum,” bebernya.
“Apalagi kita juga melihat bahwa masing-masing tim di kejagung ini tampak jalan sendiri-sendiri. Ya, mungkin karena semua mereka sudah saling memegang kartu As,” imbuh Lukman.
Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Senayan Park, Jakarta, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.
“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. (nas)