Nasional

Berpotensi Langgar HAM, FSP BUMN Bersatu: Talkshow itu Tidak Elok

INDOPOSCO.ID – Acara bedah kasus dalam talkshow bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dan itu sangat tidak elok, apalagi dibesar-besarkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Ia menilai, persoalan HAM adalah hak yang dimiliki oleh seorang manusia, melekat pada dirinya, baik dari sisinya sebagai seorang perempuan maupun seorang manusia. Ia mengingatkan, dalam undang-undang (UU) terdapat pasal yang mengatur tentang HAM perempuan pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini, lanjut dia, mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.

“Pasal 49 ayat (1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Tri Sasono.

Karena itu, kata dia, persoalan rumah tangga bukan bagian dari urusan yang berhubungan dengan kinerja.

“Apalagi setelah kami perhatikan kinerjanya baik dalam menjalankan tugas,” bebernya.

Karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta semua pihak jangan membesarkan masalah tersebut. Apalagi mengkaitkan dengan kinerja.

Tri Sasono menegaskan, FSP BUMN Bersatu menjadi bagian dari organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan bank dan melindungi pekerja di BUMN.

“Kami akan ambil tindakan hukum dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran HAM,” ucapnya.

Diketahui, rencananya talkshow bedah kasus skandal cinta segitiga menghadirkan beberapa pembicara mendapat sorotan tajam. Karena talk show yang mengulas proses hukum rumah tangga Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar mengarah potensi pelanggaran HAM. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button