Sengketa Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal, Perludem: Kotak Kosong Punya Hak Ini

INDOPOSCO.ID – Pemilih pada pemilu kepala daerah (Pilkada) memiliki dua pilihan, yakni pilihan pasangan calon (Paslon) dan pilihan kotak kosong. Pada posisi tersebut pemilih merupakan subjek.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan, Sabtu (7/9/2024). Kendati, dikatakan dia, kotak kosong menang pada Pilkada, maka pemilihan akan dilakukan ulang.
“Jadi butuh sosialisasi. Jadi harus ada persetujuan dari pemilih,” katanya.
“Apakah tetap dilakukan atau ada opsi yang berbeda sesuai keinginan pemilih,” imbuhnya.
Meskipun, lanjut dia, opsi kotak kosong menjadi pilihan. Ketika kotak kosong, maka Pilkada harus diulang.
“Sosialisasi dan promosi pada calon tunggal, hanya diperuntukkan pasangan calon. Padahal kotak kosong punya porsi sama,” ungkapnya.
“Bahkan pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kotak kosong berhak didampingi pemantauan Pilkada terakreditasi sampai sengketa selesai,” imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 41 wilayah di Indonesia bakal menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal.
Data KPU hingga Rabu (4/9/2024) kemarin, jumlah Pilkada dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (nas)