Nasional

Jasindo Tidak Berikan Bantuan Hukum kepada Mantan Direktur yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

INDOPOSCO.ID – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan direkturnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

“Kita enggak memberikan bantuan ya, karena sudah terbukti salah ya. Jadi, kasarnya untuk apa kami membela orang yang salah, kurang lebih begitu,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/8/2024).

Gema mengatakan eks direktur Jasindo yang berinisial SHT tersebut sudah dicopot dari jabatannya pada 2019.

PT Jasindo juga telah melakukan perbaikan internal dan melakukan sejumlah langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, antara lain dengan monitoring, menyediakan sistem whistleblowing, hingga memastikan semua agennya memiliki badan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Jasindo akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh KPK, seraya mengatakan proses penyidikan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Intinya dalam proses penyidikan, kami selalu suport KPK, misalnya pemeriksaan, minta dokumen dan data, kami suport penuh,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button