Nasional

AIIF di Nha Trang, Imigrasi: Hingga 2024 Kami Tunda 18.604 Paspor PMI Ilegal

INDOPOSCO.ID – Dalam forum Intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF) di Nha Trang Vietnam, Selasa (13/8/2024) kemarin disampaikan bahwa hingga 2024
Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan sebanyak 18.604 paspor serta penundaan keberangkatan terhadap 14.930 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga berangkat secara nonprosedural sebagai langkah
preventif tindak pidana perdagangan manusia.

AIIF merupakan bagian dari rangkaian dalam Pertemuan ke-27 Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Urusan Kekonsuleran se-Asia Tenggara – ASEAN
Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 13 hingga 16 Agustus 2024.

Ditjen Imigrasi menemukan beberapa modus operandi yang kerap dipakai oleh
pekerja migran yang akan berangkat secara nonprosedural di antaranya Program Bursa Kerja Khusus, atau lowongan pekerjaan penempatan buruh Migran, modus umroh/ haji/ ziarah, agenda Magang di luar negeri, dan pernikahan.

Motif ekonomi serta tekanan sosial dan keluarga ditengarai sebagai faktor yang
menjadi penyebab maraknya WNI yang menempuh langkah nonprosedural untuk
bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, kasus penipuan online yang terkait perdagangan manusia telah
menyebar melampaui Asia Tenggara. Di Indonesia, kasus ini menjadi perhatian
pemerintah karena tidak sedikit WNI yang telah menjadi korban penipuan.
Identifikasi korban dan non-korban dalam semacam ini menjadi tantangan tersendiri karena ada WNI yang bekerja sebagai scammer secara sadar.

Dari kasus yang ada, Ditjen Imigrasi mendapati tiga rute yang digunakan untuk melakukan penyelundupan dan perdagangan Pekerja Migran Indonesia di antaranya adalah rute Jakarta yang diberangkatkan ke wilayah Thailand dan Kamboja, rute Surabaya yang diberangkatkan ke Vietnam dengan transit terlebih dahulu di Malaysia/ Brunei Darussalam, serta rute Medan yang diberangkatkan ke Malaysia
dan Singapura.

Oleh karena itu Ditjen Imigrasi melakukan beberapa upaya pencegahan seperti memperketat proses verifikasi penerbitan paspor dan meningkatkan pengawasan pemeriksaan keimigrasian. Selain itu Ditjen Imigrasi juga melakukan pertukaran informasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), melakukan cegah tangkal terhadap pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Ditjen Imigrasi menyampaikan harapan agar dalam forum selanjutnya dapat
membahas tentang pertukaran data yang memuat daftar orang yang dicari, FTF, penyelundup manusia dan perdagangan orang. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button