Nasional

Disebut Terima Uang Rp3,66 Triliun, Kuasa Hukum Aon Irit Bicara atas Dakwaan JPU

INDOPOSCO.ID – Penasehat hukum Tamron Tamsil alias Aon, Andi Ivoni Nababan, memilih untuk tidak memberikan pernyataan terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengindikasikan kliennya terlibat dalam penerimaan hasil korupsi timah senilai Rp3,66 triliun.

“Mohon maaf karena itu sudah menyangkut materi pokok perkara. Kami tidak bisa komentari,” katanya dihubungi INDOPOS.CO.ID pada Jumat (2/8/2024).

Andi menegaskan, saat ini tim penasehat hukum telah memformulasikan sejumlah langkah strategis dan argumen untuk merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan nota keberatan yang akan dilaksanakan.

“Karena kami harus membangun strategi dan argumentasi nanti di pengadilan untuk persidangan perkara klien kami,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap daftar nama penerima uang dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Terdapat sepuluh nama penerima, baik individu maupun entitas korporasi.

Di antaranya adalah Tamron Tamsil alias Aon yang melalui CV Venus Inti Perkasa diduga menerima setidaknya Rp3,66 triliun.

Pengungkapan ini disampaikan oleh JPU Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk periode 2015-2019, Suranto Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button