Naik Signifikan, Pokja Daerah Provinsi DKI Jakarta: Melebihi Nilai Indeks Nasional

INDOPOSCO.ID – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi potret mengukur kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta, dan bukan kompetisi atau perlombaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Pokja Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho saat penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta digelar KI Pusat di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Agus menegaskan, tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.
Ia menuturkan hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta, sehingga harus di tindaklanjuti dalam program kegiatan pada 2025 mendatang.
“Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah lebih dari satu dekade. Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi KIP di Provinsi DKI Jakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan program kegiatan di tahun 2025,” katanya.
Untuk mengukur itu, menurut Agus, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur IKIP. “Maka unsurnya melalui penilaian mewakili dari 5 unsur yaitu dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” tuturnya.
Lantas, masih ujar Agus, dalam FGD ini hasil sementara IKIP dijadikan pedoman dalam perencanaan program keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Meski diakui, muncul semangat kontestasi di dalamnya, setiap Provinsi ingin mendapatkan mendapatkan indeks dengan nilai tertinggi. “Padahal ini bukan kontestasi. Tujuannya hanya untuk memotret,” ucapnya.
Diketahui, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada 2021 lalu, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta berada pada angka 70,25 dan 2022 nilai menjadi 77,16. Dan pada 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menjadi 76,67. Dalam 2 tahun berturut, nilai IKIP DKI Jakarta melebihi Nilai Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75, 40 di 2023 pada kategori “sedang”.
Grafik ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menuturkan, IKIP merupakan salah satu metode penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia, baik pada level provinsi maupun nasional.
“IKIP ini terdiri dari 3 aspek, yaitu fisik, ekonomi, dan politik, dengan total 16 indikator yang mencakup 6 indikator ekonomi dan 7 indikator hukum,” ujarnya. (nas)